JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 49 orang yang hendak tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus para pelaku ialah ingin bagi-bagi takjil.
"49 orang diamankan oleh petugas Polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat. Satu di antaranya saudara MR usia 20 tahun dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana kedapatan membawa golok tanpa hak," ujar Ade saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4/2024).
Ia menyebut, puluhan muda-mudi itu kedapatan membawa petasan hingga bendera identitas alumni sekolah. Tawuran pecah ketika mereka bertemu dengan kelompok lain di jalanan.
"Sehingga terjadi ribut karena melempar petasan, mengacungkan bendera identitas alumni sekolah," kata Ade.
Ia menegaskan, polisi bakal menjerat para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana. Karenanya, polisi mendalami apakah ada pengrusakan, pengeroyokan atau, penganiayaan dalam insiden tersebut.
"Setelah diproses nanti Polres Jakarta Pusat juga akan berkomunikasi dengan Pemkot Jakarta Pusat hingga Pemprov DKI untuk merekomendasikan pencabutan kartu KJP. Ini komitmen yang sudah diketahui, dari Pj Gubernur," ungkap dia.
Di kepolisian, lanjutnya, tindakan pelaku tawuran bakal tercatat dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/01/17295201/modus-bagi-bagi-takjil-49-orang-ditangkap-saat-hendak-tawuran-di