Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan, pendanaan tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov DKI membantu penyelenggaraan Pemilu.
“Pemerintah daerah pasti akan membantu memfasilitasi penyelenggaraan pemilu. Dari segi pendanaan yang disiapkan Rp 975 miliar untuk diserahkan kepada KPU,” ujar Taufan dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, Selasa (2/4/2024).
Menurut Taufan, KPU DKI Jakarta baru mengajukan permohonan pencairan dana hibah tahap pertama sebesar Rp 390 miliar, pada 19 Desember 2023. Jumlah tersebut adalah 40 persen dari total dana hibah yang dianggarkan Pemprov untuk Pilgub 2024.
Sedangkan untuk 60 persen sisanya atau Rp 585 miliar masuk dalam pencarian tahap kedua untuk Juni atau Juli 2024.
“Tadi saya baru dipanggil sama DPRD soal ini, soal dana hibah untuk KPU DKI Jakarta. Kami sudah masuk tahapan tinggal KPU-nya, bermohon kepada kita bagaimana proses pencarian tahap kedua,” kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara bertajuk "Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024" mengungkapkan, pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Kompas TV, Minggu (31/3.2024).
Hasyim pun mengajak KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara Pemilu.
“Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil," kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.
Sebab, sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," kata Hasyim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/03/09392051/pemprov-dki-siapkan-dana-rp-975-miliar-untuk-kpu-gelar-pilkada-dki-2024