Salin Artikel

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan work from home (WFH) pasca-Lebaran 2024.

Semua aparatur sipil negara (ASN) wajib masuk pada Selasa (16/4/2024), seiring dengan berakhirnya cuti Lebaran pada Senin (15/4/2024).

"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH. Semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur)," ujar Heru Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Heru Budi sudah memerintah jajarannya untuk memastikan para ASN tak bolos pada hari pertama bekerja. 

Pasalnya, libur yang didapatkan para pegawai sudah cukup panjang dan tidak ada alasan untuk menambah waktu cuti atau WFH.

"Tidak ada WFH, semua masuk dan enggak ada cuti tambahan. Media saja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil, sama-sama masuk," ungkap Heru Budi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengimbau institusi atau perusahaan menerapkan WFH dalam rangka mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus balik Lebaran.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi ASN di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

Nantinya, kebijakan WFH akan dikombinasikan dengan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama periode tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN diberlakukan karena antusiasme mudik Lebaran tahun ini yang dinilai luar biasa besar. 

Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu adanya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik.

"Sehingga, arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," ujar Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).

Mengenai turan WFH bagi ASN, Anas menyampaikan bahwa kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 akan diterapkan secara tepat.

Pemerintah, lanjut Anas, akan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. 

Ia menjelaskan bahwa instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan bisa menjalankan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

Namun, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak melakukan WFH sehingga WFO 100 persen.

Anas menjelaskan bahwa arahan tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Teknis WFH pada instansi tersebut diatur instansi pemerintah masing-masing.

Ia menambahkan, aturan untuk membagi ASN yang WFO dan WFH tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/16/11343731/heru-budi-pemprov-dki-tak-ada-wfh-kan-sudah-10-hari-libur

Terkini Lainnya

Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke