JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas dalam rangka pelaksanaan unjuk rasa oleh kelompok massa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengalihan lalu lintas itu bersifat situasional.
"Rekayasa lalu lintas bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan," ujar Susatyo kepada wartawan di kawasan Patung Kuda.
Berikut ini pengalihan arus lalu lintas dan pengalihan jalan yang akan diterapkan:
Sementara itu, Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali juga menyampaikan rencana pengalihan lalu lintas di sekitar MK sebagai berikut:
Susatyo mengimbau masyarakat untuk menghindari area Patung Kuda atas aksi penyampaian pendapat yang tengah berlangsung.
Ia juga mengimbau agar pengunjuk rasa bisa memerhatikan hak-hak masyarakat lain.
"Sebagaimana diatur dalam UU pernyataan pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memerhatikan hak-hak masyarakat lainnya. Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari jaga kedamaian dan ketertiban," tegas dia.
Sebagai informasi, sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi (KNPD) akan menggelar aksi di Patung Kuda, Senin.
Aksi ini bertepatan dengan pembacaan putusan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi hari ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/22/09524971/rekayasa-lalu-lintas-di-sekitar-mk-saat-pembacaan-putusan-sengketa