Sudah Cukup Umur, Penyiram Air Keras Dibawa ke Peradilan Umum
Alsadad Rudi
Kompas.com - 07/10/2013, 14:53 WIB
RN alias Tompel (18), pelajar sebuah sekolah kejuruan yang melakukan penyiraman air keras di bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, Jumat (4/10/2013), akan menjalani proses hukum di peradilan umum dewasa.