Ada 2 Opsi Rekomendasi, Upah Buruh DKI Akan Jadi Rp 2,6 Juta atau Rp 3,5 Juta?
Alsadad Rudi
Kompas.com - 13/11/2014, 18:33 WIB
Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Kamis (13/11/2014), memutuskan ada dua opsi upah minim provinsi (UMP) 2015 yang mereka rekomendasikan. Nilai masing-masing opsi itu adalah Rp 2.693.764,40 dan Rp 3.574.179,36.