Saksi dan Korban Kasus yang Libatkan Anggota TNI Perlu Diberi Jaminan Keamanan
Alsadad Rudi
Kompas.com - 13/01/2016, 09:35 WIB
Haris mengatakan, LPSK bisa saja melindungi korban maupun saksi kejadian-kejadian tersebut jika ada permohonan dari korban. Apalagi jika terindikasi ada penganiayaan berat.