Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2013, 09:22 WIB
EditorLaksono Hari Wiwoho


DEPOK, KOMPAS.com
 — Komisi Pemilihan Umum Kota Depok mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon dan hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 24 Agustus 2010. Keputusan itu memenangkan pasangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad dalam pilkada tersebut.

Ketua KPU Depok Salamun mengatakan, keputusan ini berkaitan dengan keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan KPUD soal dukungan ganda.

"Saya tegaskan, bukan membatalkan wali kota terpilih, tapi mengeluarkan SK bahwa penetapan pasangan dan rekapitulasi suara sudah dicabut," katanya kepada wartawan, Rabu (3/7/2013).

Penetapan SK Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 tersebut meneruskan proses hukum yang ditetapkan MA, yang telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum wali kota dan wakil wali Kota Depok tahun 2010.

"Artinya Pilwakot Depok bermasalah. Tapi, kita menyerahkan masalah ini ke Mendagri, apakah mau memberhentikan wali kota atau digelar Pilwalkot ulang. Legitimasinya ada di Mendagri," jelas Salamun.

Yang jelas, lewat keputusan pencabutan SK penetapan itu, ditetapkan bahwa pasangan calon dalam Pilwalkot Depok ada 3, bukan 4 seperti sebelumnya.

"KPU hanya memberi kepastian hukum, mengikuti keputusan MA. Setelah ini kami serahkan ke Mendagri. KPU hanya akan pasif," terangnya.

Menurut Salamun, KPU Depok tidak akan mengambil langkah menggelar Pilwakot ulang atau yang lainnya. "KPU tidak memiliki hak untuk melakukan itu. KPU tak berpihak pada pasangan calon tertentu," tutup Salamun.

Seperti diketahui, Pilwalkot Depok tahun 2010 dimenangkan pasangan Nur Mahmudi-Idris yang diusung PKS. Namun, setelah penetapan pemenang dan pelantikan wali kota, diketahui terdapat dukungan ganda Partai Hanura kepada pasangan calon Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto.

Kemudian, Partai Hanura menggugat ke PTUN hingga ke MA soal dukungan ganda kepada salah satu pasangan calon. MA memenangkan Hanura Kota Depok, hingga berujung pada pencabutan SK yang dilakukan KPU Depok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Beli Pompa Air Sendiri, Warga Rusun Marunda Pakai Bahan Bakar Gas Elpiji agar Hemat

Beli Pompa Air Sendiri, Warga Rusun Marunda Pakai Bahan Bakar Gas Elpiji agar Hemat

Megapolitan
Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023, Total Anggarannya Rp 1,5 Triliun

Pemprov DKI Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I 2023, Total Anggarannya Rp 1,5 Triliun

Megapolitan
Polemik Formula E Jakarta 2023: Lama Dapat Sponsor, Penjualan Tiket di Bawah Harapan

Polemik Formula E Jakarta 2023: Lama Dapat Sponsor, Penjualan Tiket di Bawah Harapan

Megapolitan
Gantikan M Taufik di Dapil 3, Bastian Simanjuntak Akan Investigasi Polemik Ruko Pluit

Gantikan M Taufik di Dapil 3, Bastian Simanjuntak Akan Investigasi Polemik Ruko Pluit

Megapolitan
Panggung Rakyat Peringati 25 Tahun Reformasi di YLBHI, Lagu Iwan Fals Digaungkan Band Aliansi Buruh

Panggung Rakyat Peringati 25 Tahun Reformasi di YLBHI, Lagu Iwan Fals Digaungkan Band Aliansi Buruh

Megapolitan
Bos Lapak Pemulung Meninggal dalam Kebakaran di Duren Sawit

Bos Lapak Pemulung Meninggal dalam Kebakaran di Duren Sawit

Megapolitan
Lima Pengedar Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu di 'Marketplace' Ditangkap

Lima Pengedar Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu di "Marketplace" Ditangkap

Megapolitan
Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakbar Sempat Dicek KPK Sebelum Disita

Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakbar Sempat Dicek KPK Sebelum Disita

Megapolitan
Pria yang Coba Jambret Emak-emak di Depok Sudah 2 Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

Pria yang Coba Jambret Emak-emak di Depok Sudah 2 Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

Megapolitan
Korban Berjatuhan dalam Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit, Ada yang Tewas dan Terluka Bakar 85 Persen

Korban Berjatuhan dalam Kebakaran Lapak Pemulung di Duren Sawit, Ada yang Tewas dan Terluka Bakar 85 Persen

Megapolitan
Dapat Perintah Presiden, Kapolri: Kami Tindak Tegas Siapa pun yang Terlibat Pedagangan Orang

Dapat Perintah Presiden, Kapolri: Kami Tindak Tegas Siapa pun yang Terlibat Pedagangan Orang

Megapolitan
Unjuk Rasa di PN Kota Bekasi, Ahli Waris Tol Jatikarya Pampang Potret Menhan Prabowo Subianto

Unjuk Rasa di PN Kota Bekasi, Ahli Waris Tol Jatikarya Pampang Potret Menhan Prabowo Subianto

Megapolitan
Dari Perusahaan Lokal hingga Asing, Ini Sederet Sponsor Formula E 2023

Dari Perusahaan Lokal hingga Asing, Ini Sederet Sponsor Formula E 2023

Megapolitan
Mulai Persuasif, Ketua RT Riang Kirim Permintaan Maaf dan Tak Lagi 'Galak' pada Pemilik Ruko di Pluit

Mulai Persuasif, Ketua RT Riang Kirim Permintaan Maaf dan Tak Lagi "Galak" pada Pemilik Ruko di Pluit

Megapolitan
Jakarta Tuan Rumah Formula E 2023, Jakpro Sudah Antisipasi Cuaca Ekstrem

Jakarta Tuan Rumah Formula E 2023, Jakpro Sudah Antisipasi Cuaca Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com