"Parkir harus mahal dan ruangnya terbatas agar bisa kendalikan pengguna kendaraan pribadi dan pecahkan kemacetan Jakarta," ujar Tigor kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/7/2013) pagi.
Tigor menjelaskan, jika dibandingkan dengan tarif parkir di negara lain, tarif parkir di Jakarta, khususnya di badan jalan atau onstreet, jauh lebih murah. Misalnya, tarif parkir di Bangalor (kota kecil di India) sekitar Rp 20.000 per jam, Singapura 2 hingga 4 dollar Singapura per jam, atau kota sekelas Washington DC 4 dollar AS per jam.
Menanggapi fakta bahwa tarif parkir meningkat di tengah transportasi Jakarta yang masih jauh dari kata baik, Tigor menampiknya. Menurutnya, kota-kota yang dicontohkannya tadi memulai parkir mahal dengan angkutan kota seadanya.
"Toh, saat ini Jakarta juga sudah akan menambah armada transjakartanya dan kita dorong terus revitalisasi KA serta angkutan umum regulernya. Juga bangun fasilitas park and ride (parkir dan menumpang) di pinggir-pinggir kota," lanjutnya.
Tidak hanya penerapan tarif parkir yang mahal, Pemprov DKI juga harus memulai melaksanakan program lainnya untuk meminimalisasi keinginan warga menggunakan kendaraan pribadi. Misalnya pemberlakuan tidak semua jalan boleh dijadikan tempat parkir, electroinc road pricing (ERP), ganjil-genap, atau bisa juga meningkatkan pajak.
"Hasil dari parkir, ERP, dan lainnya itu, uangnya bisa digunakan untuk perbaiki dan meningkatkan pelayanan angkutan umum di Jakarta," ujarnya.
Menurut Tigor, skema kebijakan bidang transportasi yang dijalankan Pemprov DKI telah tepat. Harus ada keberanian mengambil sebuah kebijakan agar Ibu Kota lepas dari penyakit akut yang telah mengakar, yaitu kemacetan.
Usulan tarif parkir baru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif parkir di Ibu Kota. Khusus bagi parkir di badan jalan atau onstreet bahkan naik hingga mencapai empat kali lipat. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang dituju ke Ketua DPRD DKI Jakarta.
Berikut rincian usulan kenaikan tarif parkir:
Tarif di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP)
- Mobil: Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam
- Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 9.000 hingga Rp 12.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
- Sepeda: Rp 1.000 satu kali parkir
Parkir di jalan Golongan A:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 9.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 hingga 3.000 per jam
Tarif parkir di jalan Golongan B:
- Mobil: Rp 2.000 hingga Rp 4.000 per jam
- Bus dan Truk: Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per jam
- Sepeda motor: Rp 2.000 per jam
Tarif parkir di tempat parkir lingkungan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
- Mobil: Rp 4.000 hingga Rp 5.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 hingga Rp 4.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan truk: Rp 6.000 hingga Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
- Sepeda motor: Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per jam
Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah:
- Mobil dan bus: Rp 5.000 per hari
- Sepeda motor: Rp 2.000 per hari
- Sepeda: Rp 1.000 per hari
- Tarif parkir valet: Rp 20.000