Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jalur ”Busway”, Sopir Transjakarta Sering Kali ”Kalah”

Kompas.com - 02/08/2013, 19:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelanggaran terhadap penggunaan jalur busway oleh kendaraan pribadi kerap menyudutkan petugas ataupun sopir bus transjakarta. Pengemudi bus transjakarta bahkan ”kalah” dan terancam hukuman penjara jika mengalami kecelakaan di jalur busway.

Kepala Humas Unit Pengelola Transjakarta Sri Ulina Pinem membenarkan hal itu. Menurut dia, kasus yang mengakibatkan sopir transjakarta mendekam di penjara adalah kecelakaan di jalur busway yang menyebabkan timbulnya korban jiwa.

”Yang saya tahu seperti itu, misalnya ada pengendara motor yang tertabrak,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2013).

Namun, Sri tidak dapat menyebutkan data jumlah pengemudi transjakarta yang dipenjara akibat terlibat kecelakaan maut di jalur bus transjakarta. Dia menjelaskan, data mengenai pengemudi ada di pihak operator transjakarta. Mengenai sopir transjakarta mendekam di penjara, Sri mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan penegak hukum.

”Walaupun di jalur busway, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang, terutama polisi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan, saat ini sudah seharusnya sopir bus transjakarta mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu, sopir transjakarta akan dilindungi oleh hukum ketika mereka terlibat kecelakaan di jalur busway.

Menurut Danang, payung hukum untuk melindungi sopir transjakarta itu dapat dilakukan sebagaimana payung hukum bagi masinis kereta yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam PP tersebut, masinis KA terbebas secara hukum jika terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan raya di pelintasan sebidang.

”Di kereta api jelas, jika di persilangan, kereta api yang mendapat prioritas. Busway juga harus ada peraturan sehingga ada kejelasan hukum yang mengikat bagi siapa pun yang menggunakan jalur busway yang bukan haknya," kata Danang awal Juli lalu.

Salah satu kasus dipenjarakannya sopir transjakarta akibat menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas seperti yang dialami Waldino, yang menabrak pengendara sepeda motor di jalur busway Koridor VIII di Jalan S Parman, Jakarta Barat, 23 Mei 2011. Kedua pengendara sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi B 5939 BH itu tewas dalam peristiwa tersebut.

Waldino sempat mengajukan kasasi, tetapi akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Waldino harus mendekam di penjara selama 1 tahun terhitung setelah dibacakannya putusan MA tersebut pada 5 Juni 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com