Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/09/2013, 16:12 WIB
|
EditorLaksono Hari Wiwoho

JAKARTA, KOMPAS.com — Lahan di Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur, yang berbatasan langsung dengan Jalan Perintis Kemerdekaan, kini dipagari dengan pagar kawat sepanjang kurang lebih 100 meter. Ahli waris dari keluarga Adam Malik bersama warga sekitar melakukan pemagaran di lokasi depan Halte Transjakarta Pedongkelan tersebut pada Selasa (3/9/2013) mulai sekitar pukul 10.00.

Ketua RW 15 Waduk Ria Rio Abdul Gofur mengatakan, pemagaran tersebut dilakukan dengan alasan keamanan warga setempat. Pemasangan pagar dihadiri oleh keluarga ahli waris mantan Wakil Presiden RI Adam Malik, di antaranya terdapat cucu Adam Malik, Guna Jaya.

"Tadi pemagaran di Jalan Perintis Kemerdekaan. Ini insiatif warga dan saya untuk keamanan," kata Abdul saat ditemui Kompas.com di pos RW setempat, Selasa (3/9/2013) sore.

Saat ditanya seputar kehadiran keluarga ahli waris dalam pemagaran di lokasi tersebut, Abdul menyebut itu untuk mengetahui batas tanah dari keluarga ahli waris Adam Malik di lokasi. Ahli waris Adam Malik mengklaim memiliki lahan seluas 2,1 hektar di lokasi itu.

Wilayah yang diklaim meliputi lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut, termasuk beberapa RT yang berada di dalamnya. Berdasarkan denah lokasi yang ditunjukkan Abdul, wilayah yang diklaim milik ahli waris Adam Malik meliputi RT 02, 04, 05, sebagian RT 06, 07, dan sebuah lapangan merah yang seluruhnya berada di wilayah RW 15.

"Untuk jumlah data warganya saya belum tahu, belum dihitung," ujar Abdul.

Abdul menyebutkan, sejak dirinya menjadi Ketua RW 15 pada tahun 1979, yang ia tahu lahan tersebut merupakan milik keluarga ahli waris Adam Malik. Meski demikian, ia tidak mengetahui apakah urusan surat dan dokumen tanah tersebut adalah milik Adam Malik.

PT Pulomas Jaya, yang juga mengklaim tanah tersebut, sudah membantah kepemilikan lahan atas klaim keluarga Adam Malik. Badan usaha milik daerah itu menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria Nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Yayasan Adam Malik memang pernah mendapat pengalihan atas lahan tersebut. Awalnya Yayasan Adam Malik mendapatkan pengalihan pengelolahan tanah atas rencana pembangunan Emergency Hospital, yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan Mekarsari pada 30 April 1985 sesuai SK Gubernur KDKI Jakarta Nomor 114/BKD-WK.II/085. Pengalihan ini dilakukan dengan ketentuan, pertama, kepemilikan tanah tetap berada pada Pemda DKI Jakarta. Kedua, bila tidak dapat dipergunakan untuk Emergency Hospital, tanah tersebut akan dikembalikan kepada Pemda DKI, dalam hal ini PT Pulomas Jaya.

Namun, kurang lebih empat tahun kemudian, hak penggunaan tanah oleh Yayasan Adam Malik akhirnya dicabut karena yayasan itu tidak mampu membangun Emergency Hospital di lokasi tersebut.

"Pemda DKI Jakarta menyatakan mencabut izin pemakaian atas tanah Emergency Hospital dari Yayasan Adam Malik disebabkan belum terdapat realisasi atas pembangunan Emergency Hospital tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan PT Pulo Mas Jaya Nastasya Yulius, Selasa (27/8/2013).

Yayasan Adam Malik melalui ahli warisnya, yaitu Nelly Adam Malik—kini sudah meninggal dunia—tetap menginginkan tanah tersebut dan mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan. Namun, mulai dari gugatan di tingkat pengadilan sampai dengan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, hasil keputusan dimenangkan oleh Pemda DKI Jakarta, dalam hal ini PT Pulomas Jaya sebagai pemilik yang sah atas tanah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tipu Daya Si Kembar Rihana-Rihani Muncul saat iPhone 13 Rilis, Pengiriman Macet padahal Sudah Dibayar 'Full'

Tipu Daya Si Kembar Rihana-Rihani Muncul saat iPhone 13 Rilis, Pengiriman Macet padahal Sudah Dibayar "Full"

Megapolitan
Lebaran Lama Berlalu, Pemprov DKI Belum Selesaikan Aduan Karyawan soal THR

Lebaran Lama Berlalu, Pemprov DKI Belum Selesaikan Aduan Karyawan soal THR

Megapolitan
Menyusuri Trotoar Baru Depok yang Katanya Futuristik dan 'Instagrammable'...

Menyusuri Trotoar Baru Depok yang Katanya Futuristik dan "Instagrammable"...

Megapolitan
Menyamar Jadi Perempuan, Mahasiswa Ini Lakukan Penipuan Tiket Konser Coldplay via Twitter

Menyamar Jadi Perempuan, Mahasiswa Ini Lakukan Penipuan Tiket Konser Coldplay via Twitter

Megapolitan
Jasad PJLP yang Diduga Bunuh Diri di BKT Rorotan Akhirnya Ditemukan

Jasad PJLP yang Diduga Bunuh Diri di BKT Rorotan Akhirnya Ditemukan

Megapolitan
Siswi SMA di Tangsel Hamil 6 Bulan Usai Disetubuhi Guru Olahraga

Siswi SMA di Tangsel Hamil 6 Bulan Usai Disetubuhi Guru Olahraga

Megapolitan
20 Kali Sudah Si Kembar Janjikan Pengembalian Dana ke Korban 'Preorder' iPhone

20 Kali Sudah Si Kembar Janjikan Pengembalian Dana ke Korban "Preorder" iPhone

Megapolitan
Bayar Rp 2 Juta , 288 Siswa MAN 1 Kota Bekasi Gagal 'Study Tour' karena Ditipu EO

Bayar Rp 2 Juta , 288 Siswa MAN 1 Kota Bekasi Gagal "Study Tour" karena Ditipu EO

Megapolitan
Tinggal di Tempat Rawan Tawuran, Warga Gang Mayong: Jadi Curiga kalau Ramai Malam-malam

Tinggal di Tempat Rawan Tawuran, Warga Gang Mayong: Jadi Curiga kalau Ramai Malam-malam

Megapolitan
Pembelaan dan Kekecewaan Fatia soal Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Pembelaan dan Kekecewaan Fatia soal Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Megapolitan
Petugas PJLP Cilincing Tenggelam di BKT Rorotan, Diduga Bunuh Diri

Petugas PJLP Cilincing Tenggelam di BKT Rorotan, Diduga Bunuh Diri

Megapolitan
5 Mobil Kecelakaan Beruntun di Tol Jatinegara, Penabrak Pertama Kabur

5 Mobil Kecelakaan Beruntun di Tol Jatinegara, Penabrak Pertama Kabur

Megapolitan
Aduan Masalah Pembayaran THR Belum Tuntas, Disnakertrans DKI Kekurangan SDM

Aduan Masalah Pembayaran THR Belum Tuntas, Disnakertrans DKI Kekurangan SDM

Megapolitan
Tertipu Rp 2,5 Miliar, Korban Si Kembar Lapor ke Polda Metro sejak 2022

Tertipu Rp 2,5 Miliar, Korban Si Kembar Lapor ke Polda Metro sejak 2022

Megapolitan
Diduga Ditipu EO, Ratusan Pelajar MAN 1 Kota Bekasi Gagal 'Study Tour' ke Yogyakarta

Diduga Ditipu EO, Ratusan Pelajar MAN 1 Kota Bekasi Gagal "Study Tour" ke Yogyakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com