JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tampak kesal begitu mengetahui lahan di Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur, dipagari dengan kawat sepanjang lebih kurang 100 meter oleh ahli waris keluarga Adam Malik (Wakil Presiden ke-3 RI) bersama warga sekitar.
Menurut dia, permasalahan itu sebaiknya diselesaikan melalui langkah hukum atau di pengadilan. "Tuntut di pengadilan sajalah. Nanti Bundaran Hotel Indonesia juga diakui," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Basuki menjelaskan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria Nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.
Bahkan, ia mempertanyakan keberadaan keluarga Adam Malik, sebelum Pemprov DKI akan membongkar kawasan tersebut. "Ya sudahlah, itu kan hak-haknya mereka, urus di pengadilan saja. Dulu waktu kita belum ngapa-ngapain, ke mana saja kok enggak pernah ribut?" kata Basuki.
Pagar kawat
Selasa (3/9/2013) sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga ahli waris dari keluarga Adam Malik bersama warga sekitar melakukan pemagaran di lokasi depan Halte Transjakarta Pedongkelan.
Ketua RW 15 Waduk Ria Rio Abdul Gofur mengatakan, pemagaran tersebut dilakukan dengan alasan keamanan warga setempat. Pemasangan pagar dihadiri oleh keluarga ahli waris mantan Wakil Presiden RI Adam Malik, di antaranya cucu Adam Malik, Guna Jaya.
Abdul kemudian menyebut pagar itu untuk mengetahui batas tanah dari keluarga ahli waris Adam Malik di lokasi tersebut. Ahli waris Adam Malik mengklaim memiliki lahan seluas 2,1 hektar di lokasi itu. Wilayah yang diklaim meliputi lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, termasuk beberapa RT yang berada di dalamnya. Berdasarkan denah lokasi yang diperlihatkan Abdul, wilayah yang diklaim milik ahli waris Adam Malik meliputi RT 02, 04, dan 05; sebagian RT 06 dan 07; serta sebidang lapangan merah yang seluruhnya berada di wilayah RW 15.
PT Pulomas Jaya, anak badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo, membantah pengakuan keluarga ahli waris. Lahan tersebut merupakan tanah Pemprov DKI.
Yayasan Adam Malik memang pernah mendapat pengalihan atas lahan tersebut. Awalnya, Yayasan Adam Malik mendapatkan pengalihan pengelolahan tanah atas rencana pembangunan Emergency Hospital, yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan Mekarsari pada 30 April 1985 sesuai SK Gubernur KDKI Jakarta Nomor 114/BKD-WK.II/085.
Pengalihan ini dilakukan dengan ketentuan, yaitu pertama, kepemilikan tanah tetap berada pada Pemprov DKI. Kedua, bila tidak dapat dipergunakan untuk Emergency Hospital, tanah tersebut akan dikembalikan kepada Pemprov DKI, dalam hal ini PT Pulomas Jaya. Namun, lebih kurang empat tahun kemudian, hak penggunaan tanah oleh Yayasan Adam Malik akhirnya dicabut karena yayasan itu tidak mampu membangun Emergency Hospital di lokasi tersebut.
Yayasan Adam Malik melalui ahli warisnya, yaitu Nelly Adam Malik—kini sudah meninggal dunia, tetap menginginkan tanah tersebut dan mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan. Namun, mulai dari gugatan di tingkat pengadilan sampai dengan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, hasil keputusan dimenangi oleh Pemprov DKI, dalam hal ini PT Pulomas Jaya sebagai pemilik yang sah atas tanah di kawasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.