Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis "Nyimeng" di Kantor PKK, Tiga Pegawai Pemkot Ditangkap

Kompas.com - 25/09/2013, 16:15 WIB

BEKASI, KOMPAS.com -- Tiga pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditahan Polsekta Bekasi Selatan, Kota Bekasi, karena terbukti mengonsumsi ganja.

Ketiganya disergap usai berpesta ganja di lingkungan Kantor Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Senin lalu, 23 September 2013, sekitar pukul 15.00 WIB.

Seorang petugas cleaning service yang menyaksikan penyergapan itu menuturkan para pegawai yang masih berseragam Linmas warna hijau-hijau itu disergap di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi B1040xxx. Menurut dia, tiga petugas menyergap mobil warna silver itu.

Ada satu sepeda motor yang menghalangi di depan mobil. "Ada ceweknya satu, waktu cewek itu mau turun tidak dibolehkan, langsung ikut dibawa pakai mobil itu," tutur petugas cleaning service itu.

Seorang petugas berpakaian preman, kemudian mengambil alih kemudi Honda Jazz dan membawa para pegawai itu keluar dari lingkungan Pemkot Bekasi. Satu mobil Toyota Kijang warna biru mengikuti di belakangnya.

Kanit Reskrim Polsekta Bekasi Selatan, Iptu Kasran membenarkan penahanan tiga pegawai Pemkot Bekasi itu. Tapi dia membantah salah satu di antaranya adalah pegawai perempuan. "Tidak ada tersangka perempuan, ketiga laki-laki semua," tuturnya.

Para pegawai yang diamankan itu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang menjadi staf di Dinas Tata Kota. Keduanya berinisial FS dan BD. Satu pegawai lainnya adalah staf di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) yang masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak berinisial DL.

"Hasil tes urine, mereka positif menggunakan narkoba jenis ganja. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Kasran.

Menurut Iptu Kasran, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan tentang adanya pesta narkoba. Hasil penyelidikan di lapangan ditemukan tersangka diduga usai mengonsumsi ganja.

"Barang bukti yang disita satu linting ganja yang masih utuh, dan setengah linting lainnya sisa dari ganja yang baru digunakan," terangnya.

Iptu Kasran menyatakan, karena terbukti positif sebagai pengguna narkoba, ketiga pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi itu akan dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotik. "Ancamannya empat tahun penjara," tuturnya.

Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Heryanto menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait sanksi yang akan diberikan kepada ketiga pegawai itu.

Sanksi yang akan diterapkan, kata dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai. "Sesuai PP 53/2010, sudah dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com