Data itu mencatat, selama periode 2011-2012 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terjadi 677 kecelakaan yang melibatkan para pengendara kendaraan bermotor di bawah umur. Jumlah itu merupakan angka tertinggi ketiga dari kecelakaan berdasarkan kategori pelaku. Peringkat pertama kategori pelaku adalah karyawan swasta dengan 4.118 kasus, dan urutan kedua adalah pelaku berprofesi pengemudi dengan 834 perkara.
Peringkat pelaku di bawah umur sebagai penyebab kecelakaan sampai akhir 2012 tetap menempati urutan ketiga. Sepanjang 2012, tercatat 487 kasus telah terjadi. "Pelajar di bawah umur cukup banyak dalam kompilasi data yang kita buat. Ini menjadi keprihatinan bersama," kata Rikwanto.
Fakta ini, tegas Rikwanto, butuh upaya bersama dari banyak kalangan dan institusi untuk menekan angka kecelakaan dengan pelaku di bawah umur maupun pelajar. Keterlibatan lembaga pendidikan, orangtua atau keluarga, dan polisi, tak bisa tidak menjadi mutlak.
Polisi sudah berupaya membangun kesadaran berlalu lintas kepada pelajar dengan menyentuh dunia pendidikan sejak dini, dengan program polisi cilik dan upacara. Kesadaran tentang peraturan hukum dan keselamatan berkendara menjadi sasarannya.
Tantangan sekarang, apa yang seharusnya ditegakkan lembaga pendidikan dan orangtua agar para penerus bangsa tak lagi menjadi raja jalanan yang rentan membahayakan keselamatan jiwa? Adalah fakta yang seolah sudah menjadi kewajaran melihat deretan sepeda motor, bahkan mobil, berjajar di pelataran sekolah. Nah.