JAKARTA, KOMPAS.com -- Jenazah pemutilasi istri, Benget Situmorang, tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, untuk diotopsi. Benget meninggal dunia pada Selasa (1/10/2013) pagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, beberapa hari menjelang sidang vonis terhadapnya.
Menurut Edward Sihombing, kuasa hukum Benget, kliennya diduga meninggal karena sakit yang dideritanya. Selama di tahanan, Benget mengaku mengalami sesak napas dan kerap mengeluhkan sakit di bagian dada.
"Ya, seperti yang saya bilang kemarin. Benget itu sakit jantung dan paru-paru. Jadi kemungkinan penyakitnya itu yang menyebabkan Benget meninggal," ujarnya, Selasa.
Benget terakhir kali menghadiri sidang vonisnya pada Senin (30/9/2013). Namun, sidang ditunda karena kondisi kesehatannya memprihatinkan. Dia datang ke ruang sidang dengan digotong tiga orang petugas kejaksaan.
Melihat kondisi Benget seperti itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang vonis tersebut hingga Kamis (3/10/2013).
Edward menyayangkan sikap hakim dan jaksa penuntut umum yang tetap mendatangkan Benget ke persidangan meskipun dalam kondisi sakit. "Masak orang sakit dibawa, tidak punya hati dan rasa kemanusiaan," ujarnya kala itu.
Seperti diketahui, Benget Situmorang merupakan tersangka kasus mutilasi Darna Sri Astuti, istrinya. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhannya, Tini (39).
Setelah memutilasi korbannya, Benget dan Tini kemudian membuang potongan jasad Darna di Tol Cikampek, pada Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB.
Atas tindakannya tersebut, Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 351 KUHP dan dituntut dengan hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.