JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang putusan terhadap pemutilasi istri, Benget Situmorang, akan tetap dilaksanakan pada Kamis (3/10/2013).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang, mengatakan, pihak majelis hakim belum mengetahui Benget meninggal. "Itu masih sekadar informasi, belum ada bukti tertulis. Jadi, persidangan tetap dilanjutkan, nanti kita lihat hasil sidangnya seperti apa," kata Djaniko saat dihubungi wartawan, Selasa (1/10/2013).
Djaniko menambahkan, pada sidang selanjutnya, jaksa harus memberikan bukti kematian Benget Situmorang. "Surat kematian harus dibawa oleh jaksa setelah itu, baru majelis berkeputusan. Hasilnya nanti kita dengar bersama-sama," ujarnya.
Terdakwa Benget Situmorang seharusnya menjalani sidang pembacaan vonis pada Kamis (3/10/2013) mendatang. Pembacaan vonis sempat tertunda dua kali karena Benget sakit.
Sebelumnya, jaksa menuntut Benget dengan hukuman mati pada hari Senin (9/9/2013). Jaksa menilai Benget melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Benget memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, di rumahnya, di Jalan Bungur Raya RT 11/06 No 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Benget melakukan kejahatan dibantu dengan terdakwa Tini (39). Benget membuang potongan tubuh Darna di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi.
Kemudian, potongan tubuh itu ditemukan secara terpisah, mulai dari kilometer 0+200 hingga kilometer 3+800 pada hari Selasa (5/3/2013). Tini, yang membantu Benget, telah divonis hukuman penjara selama 14 tahun pada sidang hari Kamis (26/9/2013) di PN Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.