Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Huni Rusun Pinus Elok, Warga Ria Rio Belum Urus KTP Baru

Kompas.com - 21/10/2013, 14:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Ria Rio yang telah direlokasi di rumah susun sewa (rusunawa) Pinus Elok, Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur, banyak yang belum mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur Abdul Haris menuturkan, terdapat 220 kepala keluarga (KK) warga Ria Rio yang dipindahkan ke rusun Pinus Elok dengan jumlah 837 jiwa. Dari jumlah tersebut, ada 430 warga wajib ber-KTP yang mesti melaporkan di Kelurahan Penggilingan untuk kepengurusan KTP mengenai kepindahan mereka.

"Dari 430 itu, baru 80 jiwa yang terlayani," kata Haris, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (21/10/2013).

Sementara untuk 407 warga lainnya merupakan warga yang belum wajib ber-KTP, karena memang masih berusia 16 tahun ke bawah. Kendati demikian, Haris mengatakan, warga Ria Rio sudah dibantu melalui penarikan data kepindahan mereka melalui sistem data base Sudin Dukcapil.

Warga Ria Rio, yang sebelumnya berdomisili masuk di Kelurahan Kayu Putih, kata Haris, kini sudah terdata sebagai warga Kelurahan Penggilingan. Normalnya, dalam kepengurusan perpindahan warga mesti mengurus dari kelurahan asal tempat tinggal mereka.

"Jadi mereka tidak perlu ke Kelurahan Kayu Putih lagi. Data base-nya sudah saya tarik by system. Sudah jadi di Penggilingan," ujar Haris.

Setelah melaporkan perpindahan, warga bisa mendapatkan KTP yang telah berganti dengan alamat baru mereka. KTP yang turun nantinya merupakan KTP reguler.

"Ada warga yang belum mau mengurus karena ada yang membeli kendaraan. Karena alamat mereka sebelumnya terdaftar di tempat pembelian di Ria Rio," ujar Haris.

Selain itu, Haris mengatakan ada pula warga yang menyampaikan bagaimana jika mereka hendak melakukan perpenjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, kepengurusan perpanjangan STNK tentunya mesti memiliki kecocokan data alamat dengan yang sebelumnya. Kewenangan itu menurutnya ada di kepolisian.

Jika terhitung dari waktu relokasi warga mulai 30 September hingga 21 Oktober ini, warga sudah melanggar ketentuan Peraturan Gubernur nomor 93 Tahun 2012. Jika warga belum melaporkan perpindahan selambat-lambatnya 14 hari, akan dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan perpindahan.

"Istilahnya dokumen kependudukannya sudah tidak update," ujar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com