JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah memeriksa dua orang staf Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial I dan M, penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil tiga orang staf BPK dan seorang sopir dinas Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti. Polisi memeriksa keempatnya untuk mengetahui kegiatan sehari-hari Gatot saat menjadi auditor utama BPK, khususnya pada H-15 sampai H-10 sebelum Holly dibunuh.
Keempat orang tersebut datang memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/10/2013) sekitar pukul 09.30. Mereka diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya. "Yang diperiksa ada empat, salah satunya sopir dinas G. Mereka masih diperiksa di dalam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto, Kamis, di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua orang staf BPK. Selain itu polisi juga telah memeriksa ibu angkat Holly, Koes Handani Murti atau Ani. Kepada Ani, penyidik menanyakan perihal kedekatan hubungan antara Gatot dan Holly.
Gatot kini ditahan di rumah tahanan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Holly pada Rabu (16/10/2013). Dari penyidikan yang dilakukan polisi, Gatot membunuh istri sirinya yang sudah ia nikahi sejak 2011 di Bandung tersebut karena ia kerap meminta sesuatu. Holly meminta dibelikan mobil, rumah sampai meminta menyeraikan istri sah Gatot.
Holly ditemukan tewas di apartemennya, lantai 9 Menara Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Senin (30/9/2013) jelang tengah malam. Ketika ditemukan, tangan Holly dalam keadaan terikat dan sudah bersimbah darah. Holly tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.