JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak khawatir dirinya bakal menjadi sasaran serangan politik terkait munculnya kasus-kasus dugaan penyalahgunaan anggaran oleh enam pegawai negeri sipil di Jakarta. Hal itu dikarenakan dugaan korupsi itu terjadi pada masa sebelum ia menjabat sebagai pemimpin Jakarta.
"Enggak (takut) lah. Itu kan masalah yang lalu, he-he-he," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (24/10/2013) siang.
Jokowi mengatakan, ia tidak dapat mengawasi niat korupsi dari oknum-oknum PNS. Menurutnya, keinginan untuk berkorupsi bermuara pada akhlak oknum tersebut. Yang dapat dilakukannya adalah menerapkan sistem proteksi dan transparansi penggunaan anggaran. Jokowi mendorong penerapan e-catalog, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pajak online, e-budgeting, dan beberapa program lain.
"Sekarang ada pun enggak bisa kita handle. Yang ketahuan baru langsung diganti," kata Jokowi.
Dengan beragam upaya pencegahan korupsi, Jokowi menilai bahwa Pemerintah Provinsi DKI belum perlu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Berurusan dengan KPK, kata Jokowi, baru akan dilakukan jika sudah masuk ke ranah hukum.
"Kalau sudah masuk ranah hukum, silakan. Kalau sekarang ndak perlu, kita kan sedang perbaiki dengan cara-cara dan sistem yang tadi,"ujarnya.
Dalam kurun waktu dua bulan, enam pejabat struktural Pemprov DKI dijerat kasus korupsi. Pada 23 Oktober 2013, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan RB sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas dan sarana pendukungnya di Monumen Nasional senilai Rp 1,7 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka, RB menjabat Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Jakarta Pusat. Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Jakarta Selatan berinisial YI pada kasus yang sama dengan RB.
Pada 11 Oktober, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Lurah Ceger berinisial FFL sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran kasus pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif tahun 2012 senlai Rp 454 juta. Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan Bendahara Lurah Ceger ZA sebagai tersangka kasus yang sama. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FFL dan ZA langsung ditahan.
Pada 13 September, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan MM sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran proyek kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. MM ditetapkan sebagai tersangka 12 hari setelah pensiun dari jabatannya per 1 September 2013 lalu. Sebelumnya, MM menjabat Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepuluan Seribu. Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan SBR sebagai tersangka kasus yang sama. SBR adalah Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.