Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Jaringan Internasional, Polisi Temukan Narkotika Jenis Baru

Kompas.com - 18/11/2013, 23:34 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap 16 pelaku sindikat narkotika internasional. Dari tangan mereka, ditemukan narkotika jenis baru yang masuk ke wilayah Indonesia.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Adji mengatakan, dari 16 orang yang ditangkap, empat di antaranya ialah seorang warga negara asing. Tiga orang berasal dari Malaysia dan seorang lainnya berasal dari China.

"Dari keempat warga negara asing tersebut, seorang berjenis kelamin wanita. Dia dari Malaysia," kata Nugroho di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11/2013).

Semua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di kamar apartemen di kawasan Sunter dan Hayam Wuruk, yang dijadikan pabrik narkoba oleh para tersangka. Dari kedua tempat tersebut, polisi menyita 2.008 butir metamfetamin pil, 4,5 kilogram bubuk metamfetamin, 1.160 kilogram sabu, 1.500 butir ekstasi, dan 80 gram keytamin. Seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mempunyai nilai sebesar Rp 12,6 miliar.

Nugroho mengatakan, dari sekian banyak jenis narkotika yang ditemukan, terdapat narkotika jenis baru. Metamfetamin pil merupakan jenis narkotika baru di Indonesia. Barang ini banyak beredar di Thailand dan Myanmar. Di kedua negara tersebut dikenal dengan istilah yaba atau red ice.

"Kandungannya seperti sabu, tetapi lebih keras lagi," ujarnya.

Di Thailand atau Myanmar, yaba digunakan untuk pekerja agar memacu stamina. Yaba mengandung metafetamin yang dapat memunculkan efek halusinasi yang lebih berbahaya dibandingkan ekstasi dan juga sabu.

Ketika sampai di Indonesia, yaba sudah berbentuk pil dan sudah siap pakai. Pil yaba yang masuk ke Indonesia mempunyai warna beragam, seperti merah, putih, dan kuning. Diduga yaba yang masuk ke Indonesia berasal dari Negeri Tirai Bambu.

"Dijual dengan harga Rp 2,5 juta per gram atau Rp 400.000 per pil," kata Nugroho.

Semua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, semua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com