JAKARTA, KOMPAS.com — Pengendara yang melanggar jalur bus transjakarta berkeberatan dengan kebijakan Pemerintah Provinisi DKI Jakarta untuk memberlakukan denda maksimal. Mereka menilai denda maksimal terlalu tinggi.
Imam Setiabudi (25), warga Klender, Jakarta Timur, mengatakan, penerapan denda maksimal sangat memberatkan. Menurut dia, warga yang tidak mampu tentu tidak akan sanggup untuk membayar denda tinggi.
"Sebenarnya enggak setuju (denda maksimal). Kasihan juga orang. Ya, kalau yang didenda orang yang punya, tapi kalau misalnya tukang ojek yang kena segitu kan kasihan. Saya enggak setuju," kata Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Imam mengaku menerobos busway karena terpaksa. Hal itu dilakukan karena jalan-jalan di Jakarta masih dilanda kemacetan. Imam ditilang di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, dalam perjalanan pulang dari kantornya di kawasan Jalan Sudirman. Ia sengaja tak menggunakan angkutan umum karena memakan waktu ke tempat kerjanya.
"Saya milih kendaraan pribadi. Kalau angkutan umum jauh dari layak. Kalau lebih bagus, mungkin orang akan lari ke angkutan," ujar Imam.
Iwan (30), warga Depok, Jawa Barat, menyadari bahwa menerobos busway melanggar peraturan. Meski masih memilih kendaraan pribadi, dirinya akan mencari jalan alternatif agar lebih cepat berangkat kerja menggunakan kendaraan pribadi dibanding angkutan umum.
"Kalau saya milih motor karena agak cepat. Kalau kendaraan umum, (uang) transpor jadi bertambah, masih dirasakan macet juga," ujar Iwan.
Hari ini sebanyak 3.500 pengendara yang melanggar lalu lintas mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari jumlah itu, terdapat 696 pelanggar jalur bus transjakarta. Penerapan denda maksimal belum diberlakukan, tetapi denda yang diberikan dilipatgandakan hingga 300 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.