JAKARTA, KOMPAS.com — Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak menemukan adanya bentuk pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga (PRT) berinisial S (18) dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan majikan korban.
Meski begitu, polisi telah menahan majikan korban, yakni U dan L, atas laporan penganiayaan. "Sementara belum (pelecehan seksual), dan kita sudah cek hasil visumnya nihil," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (5/12/2013).
Mulyadi mengatakan, penyelidikan kasus penganiayaan masih terus dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi. Polisi juga sedang memeriksa kondisi korban yang mengalami kebutaan, dan diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami lakukan pemeriksaan mata korban. Akan kami konsultasikan dengan dokter ahli mata, apakah itu terjadi akibat penganiayaan," ujar Mulyadi.
Sementara itu, pengacara kedua pelaku, Fahmi Lubis, membantah kliennya melakukan tindak penganiayaan dan pelecehan pelecehan seksual terhadap korban. "Sejauh ini dia tidak pernah melakukan itu," ujar Fahmi.
Kendati demikian, ia menyerahkan hal tersebut kepada penyidik polisi. "Artinya masalah itu kita serahkan di BAP-nya bagaimana selanjutnya nanti," ujar Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.