JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan suami istri berinisial U dan L ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus kekerasan dan pelecehan yang dialami pembantu rumah tangga kedua pasangan tersebut yang berinisial S (18). Keduanya ditangkap petugas di tempat terpisah, Rabu (4/12/2013) sore.
"Sudah, suami sama istrinya sudah ditangkap di tempat terpisah," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Endang Sri Lestari, saat dihubungi wartawan, Rabu malam.
Endang mengatakan, U diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, sementara istrinya L diamankan petugas pukul 15.00 WIB. "Statusnya diperiksa sebagai tersangka," ujar Endang.
Terkait pelecehan terhadap korban, kata dia, pihaknya masih belum mengarah ke masalah tersebut. Fokus penyelidikan yakni mendalami kasus kekerasan yang dialami oleh korban. "Pasal yang dikenakan pasal KDRT karena masuk dalam lingkup rumah tangga," tutup Endang.
S mengalami kekerasan saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman kedua pelaku. Selain menerima perlakuan tersebut, pengacara menyebut korban juga dilecehkan oleh sang majikan.
Selama 4 bulan bekerja, gaji S baru dibayarkan saat majikannya memulangkan korban. S diberi uang Rp 3.000.000, tetapi harus dikurangi Rp 1.000.000 dengan alasan pernah merusak perabotan rumah dan bekerja tidak baik. Sisa Rp 2.000.000 juga mesti dikurangi lagi Rp 800.000 untuk yayasan yang mempekerjakan S.
"Jadi dia terimanya cuma Rp 1,2 juta," ujarnya. Karena persoalan tersebut dan perlakuan majikannya, S melakukan upaya hukum. Pasalnya, mediasi yang dilakukan antara majikan dan korban, serta yayasan yang mempekerjakan korban tidak menemui hasil. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.