"Penyidik akan memeriksa subkontraktor, atau kontraktor yang mengoperasikan kereta tersebut dari PT KCJ," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/12/2013).
Siapa yang dipanggil untuk diperiksa, kata Rikwanto, akan ditentukan sesuai dengan siapa yang bertanggung jawab dalam pengoperasian kereta. Petugas akan menggali keterangan agar nantinya dapat disatukan dalam penyidikan petugas.
"Kontraktornya nanti kita surati, siapa yang dapat memberikan keterangan. Mudah-mudahan bisa disampaikan apa yang bisa disampaikan," ujar Rikwanto.
Penyidikan kasus kecelakaan tersebut cukup lama, kata Rikwanto, karena dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Di samping itu, sambung dia, kecelakaan ini menelan tujuh korban meninggal dan 80 lebih orang terluka sehingga penanganannya perlu mendalam.
"Kita di samping periksa saksi, juga diperiksa sarana dan peralatan, standardisasi, SOP, dan lainnya. Semua menyumbang untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan, apa yang terjadi dan (siapa) yang mempertanggungjawabkan," ujar Rikwanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.