Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI Dukung Kebijakan Satu Hari Tanpa Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 02/01/2014, 19:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginstruksikan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta menggunakan transportasi massal ke kantornya setiap hari Jumat. Instruksi itu pun mendapat dukungan dari para PNS DKI Jakarta.

Asisten Perekonomian Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Isnawa Adji mendukung kebijakan tersebut. "Program Pak Gubernur itu merupakan program keteladanan, agar pejabat mengajarkan masyarakat pakai kendaraan umum dan hemat BBM," kata Adji kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Kendaraan alternatif yang dipilih Adji adalah sepeda. Ia menceritakan, sudah beberapa kali menggunakan sepeda ke kantornya, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Puri Kembangan, Jakarta Barat. Tempat tinggalnya, di Cengkareng hanya berjarak sekitar 2 km dari kantor wali kota. Sejak menjadi Camat Tambora, Adji telah beberapa kali menggunakan sepeda menuju kantor dan memantau wilayah.

Setali tiga uang dengan Adji, staf Seksi Penyiapan Materi dan Publikasi Diskominfomas DKI Jakarta, Menta Basita Bangun mendukung kebijakan tersebut. Menurut Menta, ia akan mengikuti arahan pimpinan. Biasanya, Menta menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Ciledug, menuju Balaikota Jakarta. "Sekarang naik bus jemputan saja. Tapi, ya bangunnya harus lebih pagi," kata Menta.

Sementara itu, staf Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) Hespatoni tak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Hanya saja, ia mempertanyakan pengawasan penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, instruksi gubernur itu rawan untuk dilanggar. Ada yang memilih untuk antar jemput, menggunakan ojek, memarkirkan motor atau mobil mereka di Monumen Nasional (Monas), Sarinah, maupun tempat lainnya.

Hespatoni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Wakil Gubernur mengatakan akan menggunakan commuter line untuk berangkat ke kantor dari rumahnya, di Pondok Rangon, Jakarta Timur. "Ya, minimal ada usaha untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," kata pria yang akrab disapa Toni tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) mendatang. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulan, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com