Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samping Kantor Wali Kota Jakpus Jadi Parkiran PNS

Kompas.com - 03/01/2014, 12:53 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Diinstruksikan tidak membawa kendaraan pribadi, para PNS di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat mencari akal. Mereka memarkirkan kendaraan di samping kantor Wali Kota. Tukang tambal ban pun dibayar untuk menjaga motor mereka.

Anam (59), tukang tambal ban di depan kantor Wali Kota Jakarta Pusat, mengaku menjadi tukang parkir dadakan untuk hari ini. Ia terpaksa menjalaninya karena banyak permintaan dari PNS setempat.

"Hampir semua parkir di sini, baik yang nitip motor dan mobil sama saya. Orang PNS di sini bilang saya disuruh jagain. Sekalian saya nambal, saya jagain saja," ujar Anam saat ditemui Kompas.com, di Jalan Tanah Abang I, Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Anam mengaku heran banyak PNS yang tiba-tiba parkir di sini. Ia tidak tahu ada larangan membawa kendaraan pribadi kepada PNS di Jakarta. "Pantesan banyak yang parkir di sini, ternyata mereka takut parkir di dalam," jelasnya.

Sofyan (54), salah seorang petugas parkir di lingkungan kantor Wali Kota Jakata Pusat, mengatakan, jumlah parkir pengendara kendaraan roda dua memang lebih banyak dari kendaraan roda empat. Jadi, dengan adanya instruksi tidak membawa kendaraan bermotor bagi PNS, jumlah kendaraan roda dua berkurang dari biasanya.

"Kalau PNS di sini biasanya pakai motor, yang bawa mobil sedikit. Cuma ngelihat hari ini sepi banget yang bawa motor. Banyak juga yang parkir di luar, takut mungkin parkir di sini," kata pria yang sudah 20 tahun menjadi tukang parkir di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Pantauan Kompas.com, ada dua kendaraan roda dua yang berpelat merah yang terparkir di samping gedung Pemkot Jakarta Pusat. Sisanya, kendaraan berpelat hitam yang dimiliki PNS Pemkot Jakarta Pusat.

Kendaraan itu bukan hanya terpakir di samping kantor Wali Kota, tapi juga di Jalan Tanah Abang I, dan Jalan Petojo yang menuju arah Pemkot Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini.

Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi petugas ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com