Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samping Kantor Wali Kota Jakpus Jadi Parkiran PNS

Kompas.com - 03/01/2014, 12:53 WIB
Ummi Hadyah Saleh

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Diinstruksikan tidak membawa kendaraan pribadi, para PNS di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat mencari akal. Mereka memarkirkan kendaraan di samping kantor Wali Kota. Tukang tambal ban pun dibayar untuk menjaga motor mereka.

Anam (59), tukang tambal ban di depan kantor Wali Kota Jakarta Pusat, mengaku menjadi tukang parkir dadakan untuk hari ini. Ia terpaksa menjalaninya karena banyak permintaan dari PNS setempat.

"Hampir semua parkir di sini, baik yang nitip motor dan mobil sama saya. Orang PNS di sini bilang saya disuruh jagain. Sekalian saya nambal, saya jagain saja," ujar Anam saat ditemui Kompas.com, di Jalan Tanah Abang I, Jakarta, Jumat (3/1/2013).

Anam mengaku heran banyak PNS yang tiba-tiba parkir di sini. Ia tidak tahu ada larangan membawa kendaraan pribadi kepada PNS di Jakarta. "Pantesan banyak yang parkir di sini, ternyata mereka takut parkir di dalam," jelasnya.

Sofyan (54), salah seorang petugas parkir di lingkungan kantor Wali Kota Jakata Pusat, mengatakan, jumlah parkir pengendara kendaraan roda dua memang lebih banyak dari kendaraan roda empat. Jadi, dengan adanya instruksi tidak membawa kendaraan bermotor bagi PNS, jumlah kendaraan roda dua berkurang dari biasanya.

"Kalau PNS di sini biasanya pakai motor, yang bawa mobil sedikit. Cuma ngelihat hari ini sepi banget yang bawa motor. Banyak juga yang parkir di luar, takut mungkin parkir di sini," kata pria yang sudah 20 tahun menjadi tukang parkir di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Pantauan Kompas.com, ada dua kendaraan roda dua yang berpelat merah yang terparkir di samping gedung Pemkot Jakarta Pusat. Sisanya, kendaraan berpelat hitam yang dimiliki PNS Pemkot Jakarta Pusat.

Kendaraan itu bukan hanya terpakir di samping kantor Wali Kota, tapi juga di Jalan Tanah Abang I, dan Jalan Petojo yang menuju arah Pemkot Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini.

Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pada pekan pertama setiap bulannya.

Kebijakan tersebut dikecualikan bagi petugas ambulans, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com