KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Demi efisiensi dan menekan pengeluaran anggaran, jalur mass rapid transit (MRT) di Kuala Lumpur, Malaysia, dibangun mengikuti jalur jalan raya. Karenanya, proyek tersebut sangat minim kegiatan pembebasan lahan.
"Kalaupun di area yang tidak mengikuti jalan, kami membangunnya di tanah yang dimiliki pemerintah, jadi sangat minim membebaskan tanah milik warga," kata Asisten Manajer Umum Kuala Lumpur MRT Corporation Leong Shen-Li, di kantornya, Rabu (22/1/2014).
Sementara itu, Director of Stakeholders and Land Management Kuala Lumpur MRT Corporation Haris Fadzilah Hasan menambahkan, MRT Kuala Lumpur lebih banyak menggunakan jalur layang ketimbang jalur bawah tanah. Menurutnya, hal itu tak lepas dari Undang-Undang Pertanahan yang berlaku di negeri jiran tersebut.
"Undang-undang tanah di Malaysia, jika orang punya tanah, maka sampai ke perut bumi tanah itu masih hak miliknya. Itu masalahnya," ujar Haris. MRT di Kuala Lumpur akan melayani rute Sungai Buloh-Kajang, yang memiliki panjang 51 kilometer. Dari 51 kilometer tersebut, hanya 9,5 kilometer yang menggunakan jalur bawah tanah, selebihnya jalur layang.
Proyek tersebut menelan biaya sebesar RM 23 miliar, setara dengan Rp 83 triliun. Proses pembangunan telah berlangsung sejak 2011 dan diperkirakan akan selesai dan siap beroperasi pada 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.