"Asal ganja jaringan Aceh-Jakarta, tapi kasus ini masuk wilayah Jakbar, sedangkan gudangnya ada di Jati Bening, Bekasi," tutur Kapolres Jakarta Barat Kombes Fadil Imran kepada wartawan, Rabu (12/2/2014) siang.
Total ganja yang didapatkan lebih kurang 60 kg. Barang bukti yang didapatkan aparat Polres Jakarta Barat berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu bungkus sedang ganja dengan berat bruto 16,22 gram, lima bungkus ganja dengan berat bruto 5 kg, dua timbangan, dan 53 bungkus besar ganja dengan berat bruto 53 kg.
Terungkapnya jaringan ini berdasarkan laporan warga bahwa ada seorang pria berinisial MT sering menjual ganja. Pada Selasa (4/2/2014), sekira pukul 21.00, polisi menangkap MT di Jalan Bojong Indah, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Setelah tertangkap, MT pun "bernyanyi". Dia membeberkan siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kemudian, polisi menangkap IS, KAR, dan RT di rumah MT. Saat ditangkap, ketiganya sedang mengonsumsi ganja.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap tersangka terakhir, PHS, di Jalan Kapin Raya, Jati Bening, Jakarta Timur. Bersamaan dengan penangkapan PHS, polisi menemukan 53 kg ganja yang merupakan barang bukti terbanyak.
Peredaran narkoba ini dilakukan melalui jalur darat dan penyebarannya merata, di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kelima tersangka yang tertangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 111 Ayat (2) Lebih sub 132 jo 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.