Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT JM Tolak Uang Jaminan 5 Persen dari Investasi Monorel

Kompas.com - 21/02/2014, 19:44 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Monorail keberatan dengan salah satu klausul baru yang diajukan oleh pemerintah Provinsi DKI. Klausul baru dalam perjanjian kerja sama (PKS) itu menyangkut besarnya uang jaminan bila PT JM gagal merealisasikan monorel dalam tiga tahun.

Dalam klausul baru tersebut, Pemprov DKI meminta PT JM menyerahan uang jaminan di bank sebesar 5 persen dari total investasi monorel. Jika PT JM berhasil memenuhi target penyelesaian satu jalur monorel dalam waktu tiga tahun, maka uang jaminan itu akan dikembalikan. Sebaliknya, jika gagal, maka aset monorel akan diambil oleh Pemprov DKI dan PT JM dikenakan kewajiban membayarkan uang jaminan itu kepada Pemprov DKI.

Direktur Utama PT Jakarta Monorail John Aryananda mengatakan, PT JM keberatan dengan klausul itu. PT JM menginginkan agar uang jaminan diberikan sesuai peraturan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yakni sebanyak 1 persen dari total investasi pembangunan infrastruktur.

"Sekali lagi, kami hanya ingin mengikuti saja peraturan Bappenas yang sudah ada, jangan dibesar-besarkan. Kalau DKI meminta pemaparan, kami akan turuti," kata John dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2014), di Jakarta Pusat.

Total investasi pembangunan proyek monorel di dua jalur adalah 1,5 miliar dollar AS atau setara Rp 15 triliun dengan asumsi 1 dollar AS sama dengan Rp 10.000. Lima persen dari angka itu sama dengan 75 dollar AS atau Rp 750 miliar. Jika PT JM mengikuti peraturan Bappenas, maka besarnya uang jaminan sebesar 1 persen atau 15 juta dollar AS (Rp 150 miliar).

Klausul baru tersebut diungkapkan pertama kali oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia mengatakan, klausul jaminan bank tersebut untuk membuktikan apakah PT JM memiliki kemampuan finansial membangun monorel atau tidak. Dengan adanya jaminan keuangan, DKI dengan mudah mengontrol kinerja PT JM. Basuki akan mengkaji lebih lanjut apakah benar ada peraturan dari Bappenas tentang uang jaminan itu.

Menanggapi hal tersebut, John mengatakan, ia dan pejabat lain di PT JM belum pernah bertemu Basuki untuk membicarakan klausul ini. "Kami bersama konsorsium lain seperti China Communications Construction Company (CCCC) Group tidak pernah sama sekali berdiskusi dengan Wagub dan tidak pernah ada negosiasi," kata John.

Selain klausul itu, klausul lain dalam perjanjian kerja sama itu adalah pemberian tenggat waktu Pemprov DKI kepada PT JM untuk menyelesaikan jalur hijau monorel selama tiga tahun. Seusai rencana awal, jalur itu semestinya rampung pada 2016. Jika tidak selesai, maka seluruh bangunan yang sudah dibangun termasuk tiang-tiang monorel akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, DKI tidak mau menanggung utang tiang yang ditanggung PT JM kepada PT Adhi Karya.

Sampai kini PT JM dan Adhi Karya belum mencapai titik temu tentang harga tiang-tiang yang mangkrak itu. Keduanya bersepakat menunggu hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang tiang monorel.

Hingga saat ini, perjanjian kerja sama antara PT JM dan Pemprov DKI belum diteken. Salah satu direktur PT JM, Sukmawati Syukur, menargetkan bahwa pihaknya akan menyampaikan perjanjian yang telah disepakati kepada Pemprov DKI pada akhir bulan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com