Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar dengan Bukti 500 Kg Ganja

Kompas.com - 28/02/2014, 01:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian mengungkap jaringan pengedar ganja di Jakarta, Depok, dan Tangerang dengan barang bukti setengah ton ganja, hingga pekan lalu. Tiga orang ditahan.

"Ini kami sita barang bukti narkotika jenis ganja, jumlah total lebih kurang 500 kilogram atau setengah ton bruto," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari, dalam jumpa pers di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).

Arman mengatakan, polisi mendapat informasi keberadaan para pengedar di Tangerang, Banten, dan di Depok, Jawa Barat. Dari dua wilayah penyangga Ibu Kota itu, belasan orang ditangkap, tetapi hanya tiga orang yang kemudian diduga kuat terkait jaringan pengedar ganja ini.

"Yang ditangkap AJ yang di Depok, AN dan TF sama-sama di Tangerang," ujar Arman. Polisi menyita sekitar 90 kilogram ganja dari tangan AJ, sementara ratusan kilogram ganja yang lain didapat dari operasi kepolisian di Tangerang dan Jakarta.

Arman menyatakan, tiga tersangka tersebut diduga mengedarkan sekitar 100 kilogram ganja. "Perkiraan kami, (ganja) ini sudah sempat beredar sesuai pesanan," kata dia.

Kuat dugaan, imbuh Arman, sindikat ini sudah berjualan ganja selama bertahun-tahun dengan pola yang sama, hanya berganti-ganti orang. Seorang tersangka berinisial Jul masih buron.

Jul diduga mempunyai peran khusus di dalam sindikat ini. "Jul kami deteksi (berada) di Sumatera Utara dan sekitarnya," ujar Arman.

Arman mengatakan, AJ, AN, dan TF menyebutkan bahwa ratusan kilogram ganja tersebut mereka dapatkan dari Aceh melalui Sumatera Utara. Ganja tersebut keluar dari Aceh menggunakan tenaga pekerja pemikul yang berjalan kaki sampai ke lokasi tertentu.

Selama puluhan tahun, menggunakan pola serupa, para pemikul kemudian dijemput menggunakan kendaraan kecil menuju tempat penampungan. Dari tempat penampungan, tutur Arman, ganja tersebut diangkut menggunakan truk melalui jalur Sumatera menuju Tangerang, untuk kemudian diedarkan.

Ketiga tersangka dikenakan sangkaan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com