Tiga dari lima tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Salah satunya bahkan pernah menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Provinsi DKI Eko Baruna.
Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Asep Sontanii menyatakan, kelima tersangka ditahan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP itu, lanjutnya, telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. "Berdasarkan perhitungan dari BPKP kerugian negara sebanyak 1,7 miliar," kata Asep, kepada wartawan, di Kejari Jaktim, Kamis (20/3/2014).
Kasus korupsi itu terjadi pada pengadaan tujuh mobil toilet dengan nilai anggaran Rp 5,4 miliar, pada tahun 2009. Mereka yang terlibat, selain mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI, juga dua pegawai sipil negeri (PNS), yakni Aryadi yang masih berstatus PNS di Dinas Kebersihan, dan Lubis Latief, pensiunan PNS Dinas Kebersihan.
Selain itu, terdapat dua orang pengusaha yang diduga terlibat yakni Yusman Pasaribu selaku Direktur PT Astrasea dan Yolanda selaku pelaksana PT Astrasea.
Tersangka Yolanda, diduga "meminjam bendera" PT Astrasea untuk mengikuti tender itu. Artinya, kata Saiful, proses tender itu tidak sesuai dengan ketentuan dan direkayasa.
"Di dalam administrasi ikut lelang, ada beberapa dokumen yang dipalsukan seharusnya dia tidak memehuhi syarat untuk mengikuti lelang," kata penyidik Kejaksaan Agung, Saiful B Siregar, dalam kesempatan yang sama.
Menurutnya, nilai proyek tender bus tersebut dimark up. "Yang se-nyatanya harus 2 sekian miliar, tapi jadi 4 miliar lebih," ujar Saiful.
Dua pengusaha itu, lanjut Saiful, sudah mengembalikan uang yang di-mark up. Yolanda, kata Saiful, mengembalikan Rp 1,5 miliar sementara Yusman Rp 24.000.000.
Namun, Saiful belum bisa menyebutkan saat ditanya soal sisa sekitar Rp 200.000.000 dari nilai kerugian Rp 1,7 miliar dari perhitungan BPKP. "Enggak tahu. Sampai sekarang ini belum dikembalikan," ujar Saiful.
Selain itu, Saiful belum membeberkan peran keterlibatan tiga PNS DKI dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia hanya menyebut, pejabat DKI itu adalah yang melaksanakan proses tender maupun pembayaran. "Nanti di persidangan kalau masalah materi perkaranya," ujar Saiful.
Kelima tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya kurungan penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.