Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Dilimpahkan, 5 Tersangka Korupsi Bus Toilet Ditahan

Kompas.com - 20/03/2014, 18:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil bus toilet jenis VVIP besar dan toilet kecil di Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditahan.

Tiga dari lima tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Salah satunya bahkan pernah menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Provinsi DKI Eko Baruna.

Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Asep Sontanii menyatakan, kelima tersangka ditahan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil toilet VVIP itu, lanjutnya, telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. "Berdasarkan perhitungan dari BPKP kerugian negara sebanyak 1,7 miliar," kata Asep, kepada wartawan, di Kejari Jaktim, Kamis (20/3/2014).

Kasus korupsi itu terjadi pada pengadaan tujuh mobil toilet dengan nilai anggaran Rp 5,4 miliar, pada tahun 2009. Mereka yang terlibat, selain mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI, juga dua pegawai sipil negeri (PNS), yakni Aryadi yang masih berstatus PNS di Dinas Kebersihan, dan Lubis Latief, pensiunan PNS Dinas Kebersihan.

Selain itu, terdapat dua orang pengusaha yang diduga terlibat yakni Yusman Pasaribu selaku Direktur PT Astrasea dan Yolanda selaku pelaksana PT Astrasea.

Tersangka Yolanda, diduga "meminjam bendera" PT Astrasea untuk mengikuti tender itu. Artinya, kata Saiful, proses tender itu tidak sesuai dengan ketentuan dan direkayasa.

"Di dalam administrasi ikut lelang, ada beberapa dokumen yang dipalsukan seharusnya dia tidak memehuhi syarat untuk mengikuti lelang," kata penyidik Kejaksaan Agung, Saiful B Siregar, dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, nilai proyek tender bus tersebut dimark up. "Yang se-nyatanya harus 2 sekian miliar, tapi jadi 4 miliar lebih," ujar Saiful.

Dua pengusaha itu, lanjut Saiful, sudah mengembalikan uang yang di-mark up. Yolanda, kata Saiful, mengembalikan Rp 1,5 miliar sementara Yusman Rp 24.000.000.

Namun, Saiful belum bisa menyebutkan saat ditanya soal sisa sekitar Rp 200.000.000 dari nilai kerugian Rp 1,7 miliar dari perhitungan BPKP. "Enggak tahu. Sampai sekarang ini belum dikembalikan," ujar Saiful.

Selain itu, Saiful belum membeberkan peran keterlibatan tiga PNS DKI dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dia hanya menyebut, pejabat DKI itu adalah yang melaksanakan proses tender maupun pembayaran. "Nanti di persidangan kalau masalah materi perkaranya," ujar Saiful.

Kelima tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya kurungan penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com