"Metromini datang dari arah timur menuju barat dengan kecepatan tinggi dan berjalan pada jalur busway, menabrak penyeberang jalan yang datang dari arah utara menuju arah selatan," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satwilantas Jakarta Timur Ajun Komisars Agung Budi Leksono melalui pesan singkatnya, Rabu (26/3/2014).
Akibat kecelakaan tersebut, kata Agung, penyeberang jalan meninggal dunia ketika dilarikan ke RS Persahabatan, Jakarta Timur. Ia menyatakan, korban diperkirakan berumur 40 sampai dengan 50 tahun. Korban mengenakan kaus berwarna putih dan celana jins hitam.
Pada tangannya, korban mengenakan jam tangan putih merek Alexader Criste dan cincin emas. Tinggi badan korban sekitar 155 cm, dengan berat badan 50 kg sampai dengan 55 kg. Adapun wanita tersebut memiliki rambut hitam lurus, kulit putih, muka oval, dan mata sipit. Agung menyatakan, petugas masih mencari identitas dan kerabat korban. Pihaknya berharap keluarga dapat mengenali korban melalui informasi dari media.
"Kami masih mencari identitas korban dan memeriksa para saksi," ujar Agung.
Adapun sopir berikut bus metromini sudah diamankan di kantor Satwilantas Jakarta Timur. Sopir dikenakan Pasal 310 (3) jo 310 (4) jo 287 (5) jo 287 (1) jo 284 UU omor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.