Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sindir Ahok soal Bus Pakai Solar

Kompas.com - 03/04/2014, 17:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi B (bidang transportasi) DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain peraturan itu, Pemprov DKI diimbau mengajukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2007 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah. Hal ini dipandang perlu dilakukan jika ingin membeli atau menerima bus berbahan bakar non-gas.

"Tapi, kalau memang mau direvisi (peraturannya), ini namanya sebuah kemunduran. Sebelumnya kan sudah pakai gas, kenapa malah mau balik lagi ke solar?" kata Selamat, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Kendati demikian, ia tak menampik banyak kendala dalam penggunaan bahan bakar gas. Hal ini misalnya, ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) di Jakarta yang tidak mencukupi hingga kualitas gas yang kurang baik. Selain itu, lanjut dia, tak sedikit bengkel yang enggan memperbaiki transjakarta yang rusak.

Hal tersebut disebabkan karena pengusaha bengkel terus dibebani oleh para operator. Banyak operator "bandel" yang masih terus berutang ke bengkel.

Lebih lanjut, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan Dinas Perhubungan DKI tidak asal memilih bus asal China untuk dibeli. Sebab, spesifikasi yang diajukan oleh DKI, hanya mampu dipenuhi oleh pengusaha bus asal China. Spesifikasi itu adalah bus gandeng, dengan deck atau lantai yang tinggi dan berbahan bakar gas.

"Cuma China yang berani dan biasa mengerjakan berdasarkan pesanan. Kalau pesan ke Volvo dan Hino, mereka enggak mau investasi kalau tidak menang lelang," kata Selamat.
 
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Pria yang akrab disapa Sani tersebut mengatakan peraturan-peraturan itu mengikat seluruh transportasi massal di Jakarta. Tidak hanya berlaku untuk bus kota terintegrasi busway (BKTB) dan transjakarta saja.

Peraturan itu juga dikatakan berlaku tidak hanya untuk kendaraan yang dibeli, tetapi juga untuk kendaraan yang dihibahkan dari perusahaan swasta. "Selama fungsi dan peruntukkannya untuk angkutan umum, perda tentang penggunaan gas itu terus mengikat," kata Sani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wagub Basuki kembali naik pitam mengetahui tiga perusahaan, PT Telekomunikasi Seluler Indonesia, PT Rodamas, dan PT Ti-Phone Mobile Indonesia kembali dihambat oleh birokrasi yang rumit dalam menyumbang bus. Masing-masing perusahaan bus itu akan menyumbang sebanyak 10 unit bus. Bantuan mereka terhambat sejak enam hingga delapan bulan yang lalu.

Di dalam nota dinas, Wiriyatmoko menyampaikan tindak lanjut kesepakatan bersama penyediaan unit bus transjakarta oleh pihak ketiga (perusahaan swasta). Salah satu poinnya adalah bus sumbangan harus berbahan bakar gas (BBG). Padahal, bahan bakar yang digunakan di bus sumbangan itu adalah solar.

Lebih lanjut, bus sumbangan itu dioperasikan pada koridor yang belum tersedia fasilitas SPBG dan pemasangan converter kit pada bus sumbangan tersebut. Selanjutnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menganggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com