"Ya, kalau dipanggil ya datang saja. Saya juga mau tahu cerita kasusnya yang mana," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (7/4/214).
Basuki sendiri tak mempermasalahkan pemanggilan seorang anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang juga mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono pada hari ini. Ia menyerahkan sepenuhnya pada Kejagung.
"Ya kita serahkan ke Kejaksaan saja. Kan Kejaksaan bilang bisa panggil gubernur dan wakil gubernur juga," ujarnya.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh pusat penerangan umum Kejagung, orang-orang akan diperiksa hari ini, yakni:
1. Dugaan TPK Bus TransJakarta, tiga saksi (Ir Udar Pristono, MT/Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprop DKI Jakarta, Iwan Herianto Arman/Direktur CV. Laksana, & Paidi/Sekretaris Panitia Lelang)
2. Dugaan TPK pengadaan Air traffic control PT. Angkasa Pura II, dua saksi (Eddie Haryoto/Mantan Direktur Utama PT. AP II, & Mulyono DS/Mantan Direktur Operasi PT. AP II)
3. Dugaan TPK pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan, 1 Saksi (Dachroni Purwahidayatullah/Pegawai Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pd Kementerian Komunikasi dan Informatika RI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.