Hal itu disampaikan oleh Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim kepada Kompas.com, Kamis (10/4/2014) siang. Menurut dia hal itu tidak seharusnya terjadi, terlebih sebelum pemilu berlangsung, Panwaslu sendiri telah berulang kali berkoordinasi dengan KPU terutama terkait logistik dan pengiriman surat suara.
"Keteledoran. Tidak cermat ini KPU (Kota Tangerang). Quality control-nya seperti apa dalam pendistribusian ini. KPU juga harus dievaluasi," tutur Agus.
Menurut Panwaslu, ada beberapa kecamatan di mana surat suara tertukar, yakni Kecamatan Periuk, Jatiuwung, Cibodas, Karawaci, Cipondoh, Pinang, dan Karang tengah.
Adapun di sebagian besar tempat pemungutan suara (TPS), surat suara yang tidak sesuai dengan daerah pemilihan di sana telanjur dicoblos pemilih. Dengan adanya temuan tersebut, menurut Agus, pemilih pasti akan dirugikan, baik dari segi waktu maupun tenaga.
Agus pun memberikan contoh saat pemilu kemarin, di TPS 53 Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpaksa tidak menggelar pemungutan suara untuk DPRD tingkat provinsi. Pemungutan suara hanya untuk pemilihan DPR RI, DPD, dan DPRD tingkat Kota.
Panwaslu sendiri akan merekomendasikan pemilihan ulang ke KPU pusat berdasarkan beberapa poin rekomendasi Bawaslu yang disebut sebagai pemilihan lanjutan. "Pemilu susulan akan dilakukan di beberapa titik yang ada kesalahan tersebut," tambah Agus.
Kompas.com berusaha menghubungi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Sanusi Pane. Namun, Sanusi belum dapat memberikan jawaban terkait temuan Panwaslu.
Sebagai informasi, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, KPU pusat meminta KPU Provinsi mengelola sesuai batas waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 April 2014. Kegiatan pemilu susulan diharapkan tidak lebih dari waktu tersebut.
Sementara itu, jadwal rekapitulasi penghitungan suara pemilu legislatif oleh KPU Kota Tangerang, yaitu 11 April 2014 untuk tingkat PPS, 14 April 2014 untuk tingkat PPK, kemudian dilanjutkan 19 April 2014 di tingkat KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.