"Berbagai syarat yang harus dipenuhi, antara lain riwayat hidup dan tes kesehatan, tetapi yang dominan adalah riwayat profesional bukan sosial," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamad, di Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Guru asing bisa mengajar di sekolah yang berada di Tanah Air, berdasarkan permintaan dari sekolah yang bersangkutan. Sekolah kemudian mengajukan kepada Kemendikbud, dengan memenuhi berbagai syarat untuk mengajar. Sekolah kemudian membawa rekomendasi dari Kemendikbud itu ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Untuk sekarang (riwayat sosial guru asing) belum menjadi prioritas utama," kata dia.
Kemendikbud juga akan melakukan audit mengenai keberadaan guru-guru asing yang mengajar di sekolah swasta. Hal itu terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa murid TK Jakarta International School (JIS) dan juga mantan guru yang merupakan seorang paedofil.
Sebelumnya, pihak Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau FBI mengeluarkan siaran pers yang berisi mencari para korban pelecehan seksual yang dilakukan William Vahey. Vahey merupakan mantan guru JIS dalam kurun waktu 1992-2002.
KPAI juga menyebutkan, lingkungan di sekolah mendukung adanya pelecehan seksual karena sekolah membiarkan siswa berpakaian minim, dan juga adanya guru yang berorientasi seksual menyimpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.