"Saya tidak bisa datang, diwakili dengan pengacara saya. Akan tetapi, di sana tidak ada pembicaraan rumah. Ini namanya penyitaan, saya nggak tahu harus gimana habis ini," ucapnya.
Ditemui di lokasi, Kepala Humas Daop I PT KAI Agus Komarudin mengatakan, pengosongan rumah ini memang seharusnya dilakukan. Yang bersangkutan, ujarnya, telah habis memiliki hak untuk tinggal lantaran sudah pensiun sebagai pegawai PT KAI.
"Penunjukan rumah dinas berlaku bila yang bersangkutan masih jadi pegawai. Kalau sudah pensiun, masa berlakunya berakhir," katanya.
Agus menuturkan, penempatan rumah dinas selambat-lambatnya 3 bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa tugasnya. Dia pun berkilah telah memberikan surat bukti mengenai habis masa tinggal rumah terhadap pengguna rumah sejak 8 hari lalu.
"Dia sudah dari 2007 pensiun di KA, harusnya sudah lama mengosongkan rumah ini," ujar Agus.
Agus pun mengatakan, pengosongan rumah oleh para pensiunan KA yang masih membandel untuk tinggal tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi semua perumahan PT KAI di Indonesia.
"Di Bandung nanti juga seperti itu. Tidak memenuhi syarat untuk tinggal, (rumah akan) dikosongkan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.