Kepala BNN Irjen Anang Iskandar mengatakan, Edy memiliki sejumlah apartemen, rumah, dan tanah dari hasil kejahatan narkotika yang digelutinya. Sejumlah properti itu tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
"Dari hasil mengedarkan narkoba tersebut, Edy pakai uangnya untuk biaya bisnis propertinya," kata Anang pada konferensi pers di gedung BNN, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
"Edy berhasil ditangkap pada bulan Maret dan sudah menjadi tersangka sekarang," ujar Anang menambahkan.
Menurut Anang, Edy merupakan jaringan terbesar yang ditangani BNN hingga April 2014 ini. Saat ini, menurut dia, total aset Edy senilai Rp 3,7 miliar disita BNN.
Anang mengatakan, Edy menjadi tersangka karena terbukti telah melakukan dua tindak pidana yang melanggar hukum. Yang pertama adalah mengedarkan narkotika dan kedua adalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Edy diamankan petugas BNN pada 25 Maret 2014 di Bandung, Jawa Barat. Pada saat ditangkap, terdapat shabu seberat 5 gram di tangannya sebagai barang bukti. Menurut Anang, penangkapan Edy merupakan pengembangan kasus narkoba yang sedang ditangani BNN.
Sebelumnya, terdapat empat orang pengedar narkoba yang telah ditangkap oleh BNN. Keempat tersangaka tersebut diketahui bekerja sebagai anak buah Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.