“Pemeriksaan (kasus) dugaan tindak pidana korupsi bus transjakarta, saksi Udar Pristono,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui keterangan yag diterima wartawan, Kamis (8/5/2014).
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah memeriksa Udar. Saat itu, penyidik meminta keterangan saksi terkait proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek itu sendiri, sampai pada akhirnya bus tersebut diserahterimakan.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni DA dan ST. DA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sementara itu, ST merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kedua tersangka juga telah menjalani pemeriksaan penyidik, Rabu (7/5/2014). Kendati demikian, hingga saat ini Kejagung tak kunjung menahan kedua tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.