"Semuanya sudah selesai, sekarang saya sedang diperiksa BPK atas hal ini," kata Umi, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Anggaran tersebut, lanjut dia, telah dikoordinasi oleh Dinas PU DKI Jakarta. Kendati demikian, ia mengaku tidak hafal secara detail mengenai jumlah anggaran yang telah masuk ke dalam rekening pribadinya.
Umi enggan menjelaskan secara detail bagaimana APBD itu bisa masuk ke rekening pribadinya. Ia mengklaim, anggaran tersebut telah dialokasikan untuk kepentingan warga, yakni perbaikan jalan di sepanjang Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Semua perbaikan jalan di Kecamatan Gambir sudah selesai dikerjakan. Nanti akan saya koordinasi dengan kepala bidang jalan Dinas PU," kata Umi.
Kadis PU DKI membantah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan membantah memberikan instruksi kepada kepala seksi tiap kecamatan agar membuat rekening pribadi untuk penyaluran anggaran satgas perbaikan jalan rusak. Ia mengklaim, instruksi yang dikeluarkannya adalah pembayaran honor ataupun pembayaran kepada pihak ketiga melalui rekening Bank DKI, bukan rekening tiap-tiap kepala seksi kecamatan.
Instruksinya berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 140 Tahun 2013 tertanggal 10 Desember 2013 tentang pembayaran honorarium, hibah, dan bantuan sosial melalui mekanisme nontunai pada rekening Bank DKI. Aturan lainnya, yakni Surat Sekretaris Daerah Nomor 1550/-078 tanggal 12 Desember 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Non-Tunai pada Bank DKI di atas nilai Rp 100 juta.
Dengan itu, ia mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas PU DKI Jakarta Nomor 365 Tahun 2013 tertanggal 19 Desember 2013 tentang Pembayaran Honorarium ataupun pembayaran kepada pihak ketiga melalui mekanisme nontunai pada rekening Bank DKI. Isinya, semua pejabat melaksanakan seluruh transaksi yang berasal dari APBD DKI, baik honorarium maupun pembayaran pihak ketiga untuk transaksi di atas nilai Rp 100 juta, melalui mekanisme nontunai pada rekening Bank DKI.
Instruksi itu ditujukan kepada sekretaris dinas PU DKI, kepala bidang dinas PU DKI, kepala suku dinas PU Jalan lima kota administrasi Jakarta, kepala suku dinas PU Tata Air lima kota administrasi, kepala suku dinas PU Kepulauan Seribu, serta kepala unit pelaksana teknis (UPT), dan unit pengelola di Dinas PU DKI.
Adapun instruksi lain bagi para kepala bidang, kepala UPT dan UP, kepala suku dinas PU Jalan dan Tata Air, serta kepala suku dinas PU Kepulauan Seribu adalah melaksanakan konsolidasi dengan penerima honorarium serta pihak ketiga untuk memiliki rekening Bank DKI.
"Saya tegaskan tidak ada perintah saya sebagai Kepala Dinas PU kepada kepala seksi kecamatan untuk membuka rekening pribadi untuk pelaksanaan satgas, perbaikan jalan berlubang, dan jalan rusak," kata Manggas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.