Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ingin Pelaku Jual Beli Rusun Dikenai Pasal Pidana Korupsi

Kompas.com - 17/06/2014, 17:39 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, seringnya praktik jual beli unit rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) di Jakarta karena peraturan hukum tak tegas.

Ia menilai, tidak sepantasnya penjual unit rusunawa milik pemerintah hanya dijerat dengan hukuman perdata. Karena itu, Basuki ingin ke depannya para pelaku jual beli rusunawa dapat dijerat dengan hukuman pidana. Pasal yang akan dikenakan adalah pasal tindak pidana korupsi.

"Kalau cuma perdata paling kena denda Rp 50 juta, makanya kami mau ubah. Kami mau sepakati dengan kejaksaan, kepolisian, juga dengan pengadilan diharapkan ini bisa dikenakan tindakan korupsi," katanya, di Balaikota Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, Pemerintah Provinsi DKI tidak mungkin terus-menerus membangun rusunawa yang akhirnya hanya akan ditempati oleh orang mampu, sementara warga yang lebih berhak hanya menempatinya sebentar. Setelah mendapatkan uang dari hasil menjual rusunawa, warga kembali tinggal di kawasan-kawasan ilegal, seperti di bantaran kali dan bantaran waduk.

"Jadi kalau kamu menjual dan menyewakan rumah susun saya, kamu berarti korupsi barang negara. Kita akan mulai plot bulan ini. Jadi kalau nanti ada penghuni yang KTP-nya tidak sesuai dengan alamatnya, akan kami seret Anda ke pidana," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.

Rusunawa milik Pemprov DKI memang dibangun untuk warga dengan tingkat ekonomi lemah dan warga yang direlokasi dari bantaran waduk dan sungai. Namun, akibat praktik jual beli rusunawa, saat ini banyak penghuni rusun yang mapan secara ekonomi.

Karena itu, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta memang gencar melakukan penertiban terhadap penghuni-penghuni liar yang kedapatan mendiami rusunawa, seperti yang dilakukan di Rusunawa Komarudin dan Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com