Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Curhat" Roger Danuarta di Sidang Pleidoi...

Kompas.com - 18/06/2014, 16:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Roger Danuarta mencurahkan isi hatinya (curhat) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014). Roger mengikuti sidang kasus narkoba yang menjerat dirinya beberapa waktu lalu dengan agenda pembelaan (pleidoi).

Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam, Roger membacakan apa yang disebutnya sebagai "curhat" di hadapan majelis hakim. Roger mengutarakan penyesalannya hingga terjerumus pada obat terlarang tersebut.

"Bapak Ibu Hakim yang saya muliakan, saya tahu bahwa perbuatan saya yang awalnya sekadar coba-coba menggunakan putau. Namun, kemudian saya merasakan kecanduan yang sangat kuat, yang membuat saya tidak dapat mengontrol rasa sugesti dan akhirnya kecanduan untuk menggunakan terus-menerus," kata Roger di hadapan majelis hakim, Rabu siang.

Dalam curhatnya, Roger mengatakan, pengaruh narkotika telah membawa dirinya menjadi tidak produktif dalam pekerjaan seni yang digelutinya selama ini. Roger mengaku telah menyesali perbuatannya, yang menyakiti keluarga, khususnya sang ibu, Elina Wati Atmaja. Ia juga meminta maaf kepada para penggemarnya atas perbuatannya.

"Kasus yang saya alami ini menjadi teguran keras dari Tuhan terhadap diri saya agar sadar. Saya merasa sangat menyesal dan malu atas apa yang saya perbuat," ujar Roger.

Roger melanjutkan, ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan vonis hukuman secara adil dan bijaksana.

"Saya berharap putusan tersebut membawa pencerahan buat hidup saya sehingga saya bisa memperbaiki diri, mendapatkan kesembuhan dari sakit fungsi hati yang sedang saya derita, dan saya bisa terlepas dari candu narkotika yang selama ini membelenggu hidup saya," ujar Roger.

Jufrry Maykel Manus, kuasa hukum Roger, mengatakan, pihaknya juga memberikan nota pembelaan kepada majelis hakim. "Nota pembelaan kami, faktanya Roger adalah pecandu," ujar Jufrry.

Menurut dia, Roger ingin memperbaiki diri atas perbuatannya. "Roger menyatakan ini rintihan hati, jadi kegelisahan dia. Dia terpukul dan merasa diperbudak narkotika. Dia meminta maaf, khususnya kepada maminya. Intinya, dia ingin memperbaiki diri," ujarnya.

Dalam sidang pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan tanggapan (replik) atas pembelaan Roger. JPU meminta waktu satu minggu untuk mengajukan replik. Setelah itu, pihak kuasa hukum Roger juga berencana akan mengajukan duplik. Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (25/6/2014) mendatang.

Roger ditemukan warga dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedes Benz E 320 bernomor polisi B 368 RY di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, pertengahan Februari 2014 silam.

Saat ditemukan, jarum suntik masih menancap di lengan kanannya. Roger didakwa Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com