"Bapak Ibu Hakim yang saya muliakan, saya tahu bahwa perbuatan saya yang awalnya sekadar coba-coba menggunakan putau. Namun, kemudian saya merasakan kecanduan yang sangat kuat, yang membuat saya tidak dapat mengontrol rasa sugesti dan akhirnya kecanduan untuk menggunakan terus-menerus," kata Roger di hadapan majelis hakim, Rabu siang.
Dalam curhatnya, Roger mengatakan, pengaruh narkotika telah membawa dirinya menjadi tidak produktif dalam pekerjaan seni yang digelutinya selama ini. Roger mengaku telah menyesali perbuatannya, yang menyakiti keluarga, khususnya sang ibu, Elina Wati Atmaja. Ia juga meminta maaf kepada para penggemarnya atas perbuatannya.
"Kasus yang saya alami ini menjadi teguran keras dari Tuhan terhadap diri saya agar sadar. Saya merasa sangat menyesal dan malu atas apa yang saya perbuat," ujar Roger.
Roger melanjutkan, ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan vonis hukuman secara adil dan bijaksana.
"Saya berharap putusan tersebut membawa pencerahan buat hidup saya sehingga saya bisa memperbaiki diri, mendapatkan kesembuhan dari sakit fungsi hati yang sedang saya derita, dan saya bisa terlepas dari candu narkotika yang selama ini membelenggu hidup saya," ujar Roger.
Jufrry Maykel Manus, kuasa hukum Roger, mengatakan, pihaknya juga memberikan nota pembelaan kepada majelis hakim. "Nota pembelaan kami, faktanya Roger adalah pecandu," ujar Jufrry.
Menurut dia, Roger ingin memperbaiki diri atas perbuatannya. "Roger menyatakan ini rintihan hati, jadi kegelisahan dia. Dia terpukul dan merasa diperbudak narkotika. Dia meminta maaf, khususnya kepada maminya. Intinya, dia ingin memperbaiki diri," ujarnya.
Dalam sidang pleidoi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan tanggapan (replik) atas pembelaan Roger. JPU meminta waktu satu minggu untuk mengajukan replik. Setelah itu, pihak kuasa hukum Roger juga berencana akan mengajukan duplik. Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (25/6/2014) mendatang.
Roger ditemukan warga dalam kondisi tak sadarkan diri di dalam mobil Mercedes Benz E 320 bernomor polisi B 368 RY di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, pertengahan Februari 2014 silam.
Saat ditemukan, jarum suntik masih menancap di lengan kanannya. Roger didakwa Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.