Hal tersebut merupakan ketegasan aparat penegak hukum selaku pemilik otoritas kewenangan dalam menindak pelanggar hukum.
"Siapapun lah, kita tidak melihat ormas (organisasi massa) A, atau ormas B. Kalau memang terbukti melakukan sweeping, jelas kami tindak. Karena pada dasarnya yang berhak atas melakukan itu adalah aparat penegak hukum," terang Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno, Jumat (27/6/2014).
Adapun hari ini dijadwalkan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi kepada seluruh ormas di Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut, polisi menegaskan agar pihak manapun tidak sewenang-wenang melakukan tindakan penertiban (sweeping).
Pelakunya penertiban, kata Dwi, dapat disangka Pasal 170 KUHP mengenai Kekerasan Terhadap Orang atau Barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.