Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu, BKP harus bisa membedakan telatnya PNS. Sanksinya pun harus jelas antara yang telat karena puasa dan menonton bola.
"Itu urusan BKD-lah. Sanksinya apa cabut TKD atau apa gitu. Yang parah tuh kalo nonton bola sebetulnya," ujar kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (30/6/2014).
Pada Ramadhan ini, PNS seluruh Indonesia harus mengikuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai jam kerja PNS. Dalam surat edaran tersebut, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:
A. Senin-Kamis: Pukul 08.00 – 15.00. Waktu istirahat: 12.00 – 12.30.
B. Jumat: Pukul 08.00 – 15.30. Waktu istirahat: 11.30 – 12.30.