"Awalnya KPK hanya mewajibkan kepada 90 orang pejabat eselon II, tapi berkembang menjadi 756 orang, termasuk lurah atau pegawai negeri eselon IV pun diwajibkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga, di Balaikota Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Made menyatakan mendukung langkah tersebut. Ia menilai, pelaporan harta kekayaan pejabat merupakan salah satu bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, kata dia, ada sekitar 300 pejabat DKI yang telah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Sisanya belum menyerahkan, termasuk lurah dan camat. Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," imbuh Made.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.