Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto, permohonan penangguhan penahanan kemungkinan besar ditolak.
"Mengenai penangguhan penahanan, penyidik dari Polres Jaksel telah menerima. Namun penangguhan kemungkinan besar tak dikabulkan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/7/2014).
Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan karena dua orang tersangka, diketahui pernah melakukan penganiayaan serupa pada Februari 2014 lalu. Penganiayaan juga menyebabkan siswa terluka hingga dirawat di rumah sakit.
"Tentu hal itu menjadi masukan juga bagi penyidik. Harusnya setelah Februari dia sudah tanda tangan surat perjanjian, dia tidak melakukan lagi. Namun itu semua yang jelas jadi bahan pertimbangan penyidik," jelas Rikwanto.
Arfiand siswa kelas I SMA 3, mengalami penganiayaan ketika mengikuti kegiatan pencinta alam Shabawana di Tangkubanparahu, Jawa Barat. Dia meninggal di RS MMC Kuningan, Jakarta pada 20 Juni 2014.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan lima orang tersangka siswa kelas II, DW, TM, AM, KR, dan PU. Setelah ditelusuri, diketahui dua dari lima orang tersangka yaitu DW dan PU pernah berbuat penganiayaan serupa pada Februari 2014 dengan korban bernama Alex Yardo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.