Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan di Tol Jagorawi yang merenggut tujuh korban jiwa. Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menyatakan Dul bersalah, hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari tuntutan pidana. Hakim memerintahkan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.
"Hakim yang memutuskan pasti sudah melalui pertimbangan-pertimbangan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7/2014).
Rikwanto mengingatkan bahwa pendidikan anak-anak itu menjadi tanggung jawab orangtua. "Tidak bisa orangtua lepas kendali terhadap anak-anak. Apalagi, dari kasus tersebut ada kerugian dari pihak lain yang akibatnya fatal. Ada orang kehilangan sanak keluarganya," ujar Rikwanto.
"Jangan sampai gara-gara anak kita orang lain dirugikan, dan kalau orangtua tidak mampu mengurus anak itu, seharusnya disampaikan ke pengadilan," katanya lagi.
Rikwanto mengaku kepolisian kerap kali melakukan razia terhadap anak. Bukan hanya kecelakaan, tapi juga tawuran pelajar. "Pencurian geng motor yang ugal-ugalan itu bagian sasaran tugas kepolisian," ujarnya.
Untuk penindakan, kata dia, polisi tidak bisa memperlakukannya seperti kasus-kasus pada umumnya. Biasanya, kata Rikwanto, dalam menangani kasus anak, aparat hukum akan mempertimbangkan masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.