Berdasarkan surat edaran Bawaslu DKI Jakarta nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang ditujukan kepada KPU DKI Jakarta, Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran itu.
"Bawaslu melihat adanya kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya," kata Mimah di Jakarta, Sabtu (19/7/2014).
Dalam PKPU No 19 Tahun 2014, Pasal 11 ayat (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP. Namun, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat identitas serta tidak menggunakan formulir A5 atau surat keterangan coblos.
"Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI meneggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS," kata dia.
Bawaslu berjanji untuk berkoordinasi dengan pengawas Pemilu di bawahnya untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.