"Keputusan pemecatan itu tergantung dari pemeriksaan inspektorat," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar di Jakarta, Minggu (3/8/2014).
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menutup permanen tempat uji Kir di Kedaung itu. Penutupan sejak KPK dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyambangi balai uji Kir tersebut dan menemukan praktik ilegal yang meloloskan kendaraan "busuk".
Akbar mengatakan, PKB Kedaung Angke bisa dibuka setelah peralatan mesin di tempat pengujian kelayakan kendaraan itu diperbaharui. Saat ini, masih dalam proses pengalihan aset dari PT Nakia ke Pemprov DKI Jakarta.
"Sebenarnya pengelolaan oleh PT Nakia sudah selesai tahun 2012. Namun, serah terima asetnya belum selesai," ujar Akbar.
Dengan ditutup uji Kir di Kedaung, di Jakarta untuk menguji kelayakan hanya ada di Ujung Menteng, Cilincing, dan Pulogadung. Untuk mengantisipasi banyak calo, Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan personel Brimob dari Polda Metro Jaya untuk berjaga di Ujung Menteng.
Akbar mengatakan, akan mengubah sistem pembayaran kendaraan saat melakukan uji Kir.
"Sebenarnya dengan cara ada tidak ada sistem dengan pembayaran cash (tunai) lagi. Jadi semua nontunai. Jadi kalau mau uji Kir, transfer ke rekening kas daerah. Bukti setorannya sebagai bukti," katanya. (bin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.